🎋 Pertanyaan Tentang Ijtihad Ijma Dan Qiyas

Pengetahuan tentang hal-hal yang telah disepakati (ijma') dan hal-hal yang masih diperselisihkan (khilaf) merupakan keharusan mutlak bagi seorang mujtahid. Tujuan dari ini adalah agar seorang mujtahid tidak mengeluarkan hukum yang bertentangan dengan ijma' ulama sebelumnya, termasuk para sahabat, thabi'in, dan generasi setelahnya. Key Words: Ijma’, Ijtima’, Ijtihad, Politic, 212. Abstrak: Penelitian ini membahas tentang hasil keputusan ijtima’ ulama yang dikeluarkan beberapa waktu lalu menjelang pelaksanaan pemilu di Indonesia dan sesudahnya. Penelitian ini difokuskan untuk menjawab beberapa permasalahan berikut sesuatu yang telah jelas keharmannya, karena suatu bentuk dasar. tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan. Dengan demiklian . maka al-Ashlu ada lah o bjek qiyas, dimana suatu permasalahan 4 Sumber Hukum Islam! Pengertian dan Penjelasan. Ijtihad juga merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran, al-Hadits, Ijma, dan Qiyas. Padahal sejak masa sahabat Nabi Muhammad hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup dinamis. Namun, tingkatan mujtahid pun beragam tergantung kemampuan dalam menggali hukum dari sumber utamanya. Ijtihad juga merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran, al-Hadits, Ijma, dan Qiyas. Padahal sejak masa sahabat Nabi Muhammad hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup dinamis. Namun, tingkatan mujtahid pun beragam tergantung kemampuan dalam menggali hukum dari sumber utamanya. Sehingga Islam adalah agama yang senantiasa sesuai untuk segala zaman dan tempat, termasuk di Kedudukan Al Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. Al Quran berarti bacaan, karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari. Al Quran memiliki kedudukan yang sangat tinggi dari seluruh ajaran islam. Al Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia yang ada dibumi. Baca juga : Peranan Memori dan Dampak Psikologis dalam B. SUMBER HUKUM ISLAM MADA MASA KHULAFA’UR RASYIDIN 1. Al – Qur’an Al – Quran adalah sumber primer dalam penggalian atau pembentukan hukum islam, apakah itu pada masa Nabi, Sahabat, Tabi’in hingga sekarang peran al – Quran sebagai Sumber Hukum Islam Pertama atau primer yang wajib didahulukan daripada sumber hukum lainnya. Bentuk-Bentuk ijtihad; a) Ijma' (إجماع) Adalah kesepakatan para ahli ijtihad di kalangan umat Islam terhadap suatu hukum pada suatu masa setelah Rasulullah Saw. wafat. Contoh hasil ijma' adalah kesepakatan sahabat pada masa Umar bin Khatab untuk menjatuhkan hukum cambuk sebanyak 80 kali terhadap orang yang meminum minuman keras. b) Qiyas Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad baiknya dilakukan oleh para alim ulama ahli agama Islam. Tujuanya ialah untuk memenuhi keperluan umat akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah SWT di suatu tempat tertentu atau pada waktu tertentu. Meskipun Al-Qur’an telah diturunkan sangat sempurna dan lengkap, namun tidak 8UBCI.

pertanyaan tentang ijtihad ijma dan qiyas